Tahun 2021 ini, untuk kedua kalinya Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran, bahkan pemerintah menyiapkan sejumlah denda bagi mereka yang melanggarnya.
Dalam hal ini Pemerintah telah mengambil sikap yang tegas terhadap para pemudik yang akan melakukan perjalanan baik dengan motor, kendaraan pribadi atau kendaraan umum di tengah pandemi Covid-19 ini.
Pelarangan ini tidak hanya untuk mencegah para pemudik kembali ke rumah, tetapi juga bagi mereka yang melanggar tentunya ada hukuman yang sangat berat.
Orang yang memaksa untuk kembali ke rumah akan dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
Sanksi ini diperkirakan akan berlaku mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020. Jumlah yang sangat besar sekali tentunya dan lebih ketat dibandingkan tahun lalu.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan sejak lama sanksi yang akan diberikan sebagai upaya pencegahan repatriasi akan dilakukan dalam dua tahap.
Dua tahap tersebut yaitu sanksi persuasif yang akan berlaku mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Departemen Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris yang mengatakan bahwa sanksi telah diatur dalam Permenhub yang akan segera dikeluarkan, dimana sesuai peraturannya paling berat Hukuman untuk para pelanggra yang bandel adalah adalah denda sebanyak 100 juta rupiah dan satu tahun penjara.
Oleh karena itu polisi bersama dengan aparatur daerah lainnya melakukan penyekatan disetiap titik-titik jalur utama maupun jalur tikus. Sehingga kemungkinan besar para pemudik tidak akan bisa lolos sampai kampung halaman.
Related Posts
Subscribe Our Newsletter

Belum ada Komentar untuk "Denda 100 juta menanti masyarakat yang mudik, mulai 7 Mei 2021"
Posting Komentar